PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) akan melakukan normalisasi sungai di sepanjang aliran Sungai Lawe-Lawe. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air yang tersedia di wilayah tersebut.
Proyek pengerukan alur sungai ini membawa misi ganda yang sangat krusial bagi kepentingan masyarakat luas. Fokus utamanya adalah menjadikan normalisasi ini sebagai instrumen mitigasi bencana banjir sekaligus sarana untuk mengoptimalkan ketersediaan pasokan air baku.
Melalui pengerukan yang intensif, kapasitas tampung sungai diharapkan dapat meningkat secara signifikan dibandingkan kondisi sebelumnya.
Bupati PPU Mudyat Noor, menjelaskan bahwa normalisasi sungai sangat penting sebagai langkah antisipasi agar sungai mampu menahan volume air yang besar, terutama saat memasuki musim dengan curah hujan tinggi.
“Infrastruktur sungai yang telah dinormalisasi nantinya akan menjamin debit air mengalir secara lebih terkendali menuju Bendung Lawe-Lawe. Dengan alur yang lebih dalam dan luas, risiko air meluap hingga masuk ke pemukiman warga dapat diminimalisir sedini mungkin,” ucap Mudyat pada Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi utama yang ingin dicapai melalui normalisasi ini. Selain untuk memperkuat daya tampung Bendung Lawe-Lawe dan menangani banjir tahunan, normalisasi ini juga ditujukan untuk menyediakan sumber air yang stabil bagi saluran irigasi pertanian.
“Sinergi dari ketiga fungsi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya pada sektor pangan. Pemerintah optimis bahwa ketersediaan air irigasi yang stabil akan mampu mendorong produktivitas petani di sekitar kawasan Sungai Lawe-Lawe,” harapnya. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







