PENAJAM – Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2026 menjadi momentum refleksi bagi perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di tengah pesatnya arus investasi sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan ketenagakerjaan dinilai masih menyisakan sejumlah catatan serius.
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor, menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap buruh, khususnya terkait praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai masih kerap terjadi di lapangan.
“Perlindungan terhadap buruh ini harus jadi perhatian. Apalagi banyak pekerja sudah terdaftar secara formal, tapi kasus PHK sepihak masih terjadi,” ujar Syahrudin, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, ia juga menyinggung semakin meluasnya penerapan sistem outsourcing di perusahaan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lepas dari dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka ruang lebih besar bagi perusahaan dalam penggunaan tenaga kerja alih daya.
Syahrudin menjelaskan, jika sebelumnya sistem outsourcing hanya terbatas pada pekerjaan penunjang seperti tenaga keamanan dan kebersihan, kini praktik tersebut mulai merambah ke pekerjaan inti perusahaan.
“Dulu outsourcing hanya untuk tenaga penunjang. Sekarang pekerjaan inti juga bisa dialihkan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memintaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan.
“Kalau hanya berdasarkan laporan, tentu semuanya terlihat baik. Tapi yang penting itu realisasi di lapangan, apakah sesuai atau tidak,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk aktif turun langsung ke perusahaan, terutama dalam mengantisipasi potensi pelanggaran seperti PHK sepihak.
Menurutnya, selama ini pola pengawasan masih cenderung reaktif, yakni baru bergerak ketika kasus telah mencuat dan sampai ke DPRD. Padahal, pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal.
“Kalau persoalan baru muncul ke DPRD, berarti pengawasan dari awal belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Momentum Hari Buruh, lanjutnya, harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, untuk lebih serius dalam menjamin hak dan perlindungan pekerja di tengah pertumbuhan industri di PPU.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai buruh justru dirugikan di tengah pesatnya perkembangan daerah,” pungkasnya. (*)
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







