PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria. Hal ini disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah yang berlangsung di Kantor Bupati PPU pada Kamis (7/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Mudyat Noor, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU, memandang sinergi ini sebagai fondasi penting bagi kedaulatan lahan di tingkat lokal.
Dalam arahannya, Bupati menyoroti pesatnya perkembangan wilayah PPU yang kini menjadi daerah penyangga utama sekaligus bagian integral dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Transformasi wilayah yang masif ini menuntut kesiapan masyarakat lokal agar mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang terjadi.
“Momentum ini menjadi peluang besar bagi kita untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan tanah melalui skema ini harus memiliki tujuan yang jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya akses legal terhadap tanah, diharapkan kemandirian ekonomi daerah dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan di masa depan.
Lebih lanjut, Mudyat menjelaskan bahwa esensi reforma agraria tidak berhenti pada proses redistribusi tanah semata. Lebih dari itu, tanah tersebut harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi melalui berbagai sektor produktif, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pemberdayaan sektor UMKM.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal perjanjian pemanfaatan tanah ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, kita juga menginginkan agar setiap jengkal tanah yang telah mendapatkan kepastian hukum benar-benar dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Mudyat memberikan pesan mendalam kepada para subjek reforma agraria agar menjaga lahan tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan bahwa tanah yang diberikan merupakan amanah besar yang tidak boleh disalahgunakan, melainkan harus dikelola secara bertanggung jawab demi masa depan generasi mendatang. (*)
Penulis: Aji Yudha | Editor: Dian MS
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6Gc
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







