BALIKPAPAN — Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif 600/Modang, Jumat (23/1/2026). Dalam kunjungannya, Pangdam memberikan arahan kepada prajurit terkait disiplin, kewaspadaan, dan kesejahteraan personel serta keluarga.
Kedatangan Pangdam beserta rombongan disambut dengan antusias oleh prajurit Yonif 600/Modang. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meninjau secara langsung kondisi prajurit serta keluarga besar Persit KCK Cabang XII Yonif 600/Modang PD VI/Mulawarman.
Dalam pengarahannya, Pangdam VI/Mulawarman menekankan pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap kesejahteraan prajurit, khususnya bagi personel yang tengah melaksanakan penugasan. Ia juga mengingatkan agar seluruh administrasi satuan dikelola secara tertib, teliti, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Mayjen TNI Krido Pramono menekankan perlunya pengawasan terhadap personel dan keluarga guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Prajurit diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
Pangdam juga mengimbau agar pengamanan lingkungan markas dan asrama terus ditingkatkan. Ia menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran, tidak mudah terpengaruh isu negatif, serta bijak dalam menggunakan media sosial dengan tetap menjaga kehormatan dan nama baik satuan.
Di akhir pengarahannya, Pangdam VI/Mulawarman mengingatkan seluruh prajurit agar senantiasa menjaga disiplin, keselamatan, dan kepedulian terhadap satuan, baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal.
“Maknai setiap tugas sebagai bentuk pengabdian dengan bekerja keras, tulus, dan ikhlas. Gawi Manuntung Waja Sampai Kaputing, bekerja keras sampai tuntas dengan semangat baja hingga titik akhir,” pungkas Pangdam.
Sumber: Pendam VI/Mlw
Editor : Redaksi CB Media
Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto milik CahayaBorneo.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







