Menu

Mode Gelap
Basuki Hadimuljono dan Jess Dutton Bahas Kolaborasi Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ibu Kota Nusantara PUPR PPU Terkendala Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Dekat IKN Jaga Kelestarian Lingkungan Lewat Penanaman Pohon di KIPP IKN Delegasi Sabah Kunjungi Ibu Kota Nusantara, Eksplorasi Potensi Investasi dan Kerja Sama Otorita IKN Terima Kunjungan Delegasi Pengusaha Rusia, Bahas Peluang Kerja Sama Pembangunan IKN PPU Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Peningkatan Kapasitas

ADVERTORIAL KOMINFO PPU

Pemkab PPU Kaji Mendalam Rencana Relokasi Pasar Petung Demi Revitalisasi Perdagangan Lokal

badge-check


					Foto : Kawasan Kumuh yang terletak di Pasar Petung, (Dok : CahayaBorneo/AJI) Perbesar

Foto : Kawasan Kumuh yang terletak di Pasar Petung, (Dok : CahayaBorneo/AJI)

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) tengah serius mengkaji rencana relokasi Pasar Petung.

Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi kondisi pasar yang dinilai kumuh dan semrawut, serta menyediakan fasilitas yang lebih layak bagi para pedagang dan pengunjung.

Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto, mengungkapkan bahwa lokasi yang direncanakan untuk Pasar Petung yang baru adalah lahan seluas lima hektare di belakang kantor Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan), tidak jauh dari lokasi pasar lama.

Lahan tersebut berstatus milik Pemkab PPU, memberikan keleluasaan dalam pengembangan infrastruktur pasar yang modern dan teratur.

“Rencana jangka panjangnya seperti itu, dan lahan seluas lima hektare di sana statusnya milik pemerintah,” jelasnya pada Minggu (6/7/2025).

Margono menegaskan bahwa rencana relokasi ini masih memerlukan kajian mendalam. Aspek teknis, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan final diambil.

“Saya lihat lokasinya cukup representatif, cuma kajian pemindahannya perlu kita lakukan yang menyangkut soal teknis, ekonomi, dan kemampuan keuangan daerah untuk membangunnya,” ujarnya.

Relokasi ini didorong oleh kondisi Pasar Petung saat ini yang dinilai Margono terlalu sempit dan tidak memadai. Dengan pemindahan ini, diharapkan aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih optimal di lingkungan yang bersih dan teratur.

Meskipun pengelolaan Pasar Petung saat ini berada di bawah wewenang pihak ketiga hingga tahun 2028 berdasarkan kesepakatan, Margono menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses relokasi jika kebijakan resmi telah diterbitkan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk merelokasi pasar kapan pun kebijakan tersebut ditetapkan.

“Sebenarnya enggak ada kaitannya antara rencana relokasi dengan kerja sama (pengelolaan pasar), karena kalau ada kebijakan relokasi, maka kapan pun bisa dilakukan karena telah menjadi kebijakan,” pungkasnya. (ADV/CB/AJI)

 

Reporter   : Aji Yudha

Editor        : Nanabq

Dapatkan breaking news dan berita pilihan langsung di ponselmu!
Gabung sekarang di WhatsApp Channel resmi Cahayaborneo.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VaeJ8yD6GcGMHjr5Fk0D
Pastikan WhatsApp sudah terinstal, ya!

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu di Kawasan IKN, Tiga Pengedar Diringkus

16 April 2026 - 12:45 WITA

Operasional Dermaga Speedboat PPU Masih Bebani Daerah Meski Aset Beralih ke Provinsi

16 April 2026 - 12:41 WITA

Pemkab PPU Perluas Zona Selamat Sekolah demi Tekan Risiko Kecelakaan Pelajar

16 April 2026 - 12:38 WITA

Polres PPU Renovasi Sistem IPAL, Operasional Satuan Pelayanan Gizi Dihentikan Sementara

15 April 2026 - 15:42 WITA

Polres PPU Sikat Empat Kasus Kriminal Besar, Dari Tipu Emas Hingga Penganiayaan Parang

15 April 2026 - 11:04 WITA

Trending di KRIMINAL